1. Jelaskan apa yang menjadi alasan
penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau
pihak lain menjadi terganggu!
Jawaban:
Rasa
ingin tau yang berlebihan dalam diri seseorang sehingga menyebabkan dirinya
tanpa disadari telah melakukan penyalahgunaan layanan telematika.
Kurangnya
pengawasan dari orang tua dalam mendampingi anak-anaknya menggunakan layanan
telematika. Penyortiran konten-konten yang tidak seharusnya dipublikasi,
seperti konten seks dan kekerasan yang masih belum berjalan secara keseluruhan.
Penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
informasi dimulai dari aksi seseorang dan kepentingan kelompok juga bisa karena
kurang pengawasan dari orang tua. Ketika ada seseorang yang dengan sengaja
mengumpulkan data misal seluruh data pribadi konsumen suatu produk maka
fasilitas teknologi sistem informasi bisa disalahgunakan untuk dapat
dikumpulkan dengan cara diretas.
Kepentingan
kelompok juga dapat menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
informasi seperti memanipulasi hasil pemilu. Maka untuk itu banyak cara
dilakukan termasuk penyalahgunaan fasilitas teknologi.
2.
Bagaimana cara menanggulangi
gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
informasi? Jelaskan!
Jawaban:
Pembatasan
konten-konten sebagai peran pemerintah yang diperbolehkan beredar di kalangan
masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari
pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun
konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat
adalah konten yang positif dan bermanfaat. Diberikan penyuluhan sedini mungkin
tentang penggunaan telematika secara bijak untuk menghindari dari hal-hal yang
menyalahi aturan.
Cara
yang paling mudah menanggulangi gangguan bisa dilakukan dengan cara merekrut
orang yang ahli dan berpengalaman dalam menangani kasus penyalahgunaan
fasilitas teknologi sistem informasi. Cara lain salah satunya adalah dengan
mencari celah keamanan yang berhasil ditembus lalu menanganinya sendiri dan
juga dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai
dengan UU yang berlaku.
3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi
berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri
tanggapan akan hal tersebut!
Jawaban:
Contoh
salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan itu adalah
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang
bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki
asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama
mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan
klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah
mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan
yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor
identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA
tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di
Indonesia, (http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut
bertujuan agar publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan
alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus
yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17
April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan
nama- nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan
berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung
pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak
mungkin angka- angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan
bisa diubah.
5
Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan
terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi
hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah
disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang
digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website
dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas
tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi
hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada
perang informasi.
Untuk
pencegahan dari penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dilakukan peran
serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat.
Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam
undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).
sumber:
https://latansablog.wordpress.com/
http://kelinciabuabu.blogspot.com/2015/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html